Demak, Senin 1 Desember 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2016.PK.07.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di UPT Pemasyarakatan Berbasis Ekonomi Sirkular. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat implementasi program pengurangan sampah melalui pola pengelolaan yang terukur, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh unsur di lingkungan pemasyarakatan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Lily Pendiawati yang memaparkan secara rinci peran sumber daya manusia, anggaran, dan tenaga kesehatan dalam mendukung optimalisasi program pengolahan sampah. Di antara poin penting yang ditekankan adalah pembentukan tim kerja pengolahan sampah, pemanfaatan sarana dan prasarana yang memenuhi standar, kewajiban penggunaan APD dalam kegiatan dapur dan ketahanan pangan, serta penyusunan program yang disesuaikan dengan kebutuhan UPT. Selain itu, pengelolaan sampah diwajibkan dilakukan secara sistematis, mulai dari kegiatan penimbangan sampah harian, pemanfaatan sampah, hingga monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan dua kali dalam setahun mencakup aspek SDM dan sarpras.
Kepala Rutan Demak, Hemu menyampaikan bahwa Rutan Demak berkomitmen penuh untuk menjalankan pedoman tersebut secara konsisten. “Kami siap memperkuat tata kelola pengolahan sampah melalui tim kerja yang solid, sarana yang memadai, serta pelaksanaan program yang terukur untuk mendukung terciptanya UPT Pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, ” tegasnya.
