Demak, 12 November 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadaan Bahan Makanan dan Pencatatan Non-Tender yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di wilayah Jawa Tengah dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru terkait pelaksanaan pengadaan bahan makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi oleh Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menyoroti perubahan ketentuan pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan. Peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik, termasuk metode Mini Kompetisi, Competitive Catalogue, dan Negosiasi Harga yang menjadi bagian dari transformasi digital sistem pengadaan pemerintah.
Kepala Rutan Demak, Hemu, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pengadaan bahan makanan di lingkungan Rutan. “Dengan adanya transformasi digital dan regulasi terbaru ini, kami berkomitmen untuk melaksanakan proses pengadaan secara lebih terbuka, efisien, dan sesuai aturan agar pelayanan kepada warga binaan dapat berjalan optimal, ” ujarnya.

Updates.