Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin pada blok tahanan, tepatnya di kamar 02, pada Jumat, 24 April 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan melibatkan regu pengamanan siaga, regu waspada, serta staf KPR. Razia diawali dengan apel kesiapan guna memastikan seluruh petugas memahami tugas dan prosedur, sebelum kemudian bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh di area hunian warga binaan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari implementasi 21 perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mewujudkan lingkungan Lapas dan Rutan yang bebas dari handphone, peredaran narkoba, pungutan liar, dan penipuan (zero halinar). Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar tahanan, antara lain satu kaca, satu korek gas, dua uang koin, dan satu pinset. Seluruh barang temuan langsung diamankan dan didata untuk selanjutnya dibuatkan berita acara penyitaan. Sementara itu, tidak ditemukan adanya narkotika maupun handphone dalam kegiatan tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Kasno, menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. “Kami berkomitmen menjaga Rutan Demak tetap aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. Kegiatan ini dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas sesuai SOP, sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman bagi seluruh warga binaan maupun petugas, ” ujar Kasno. Ia juga menambahkan bahwa hasil razia akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan ke depan.

Updates.