Rudem Laksanakan Pengecekan dan Pendataan Senpi Tindak Lanjut Arahan Ditjenpas

    Rudem Laksanakan Pengecekan dan Pendataan Senpi Tindak Lanjut Arahan Ditjenpas

    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Kamis, 08 Januari 2025, melaksanakan kegiatan pendataan senjata api. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-05 tanggal 06 Januari 2026 

    Dalam pelaksanaannya, Rutan Demak melakukan pengecekan kelengkapan inventaris senjata api yang dimiliki satuan kerja. Pengecekan tersebut meliputi kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, serta kelengkapan administrasi pendukung. Kegiatan ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Komandan Jaga, staf keamanan, serta petugas P2U sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap penggunaan senjata api.

    Kepala Rutan Demak, Hemu, menegaskan bahwa pengecekan senjata api menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. “Pengecekan dan pendataan senjata api ini kami lakukan secara teliti untuk memastikan seluruh inventaris dalam kondisi baik, aman, dan siap digunakan sesuai prosedur. Hal ini penting sebagai langkah pengendalian dan pencegahan guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Rutan Demak, ” ujar Hemu.

    rutandemak kemenimipas
    Sri Setyo Lestari

    Sri Setyo Lestari

    Artikel Sebelumnya

    Rudem Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Ajak Tukang Ojek Jaga Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rudem Ikuti Zoom Opini Ombudsman RI 2026, Perkuat Komitmen Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian, Rudem Tebar Benih Lele di Area Budidaya Ikan
    Tingkatkan Profesionalisme Petugas, Rudem Laksanakan Analisis dan Evaluasi Kinerja KPR

    Ikuti Kami